Tahap ini berisi kegiatan menurunkan ide ke dalam konsep sampai dengan penyusunan mata
kuliah dalam semester dari suatu program studi dalam rangka membangun suatu keahlian.
Secara keseluruhan tahapan perancangan kurikulum dibagi dalam tiga bagian kegiatan, yakni:
1.1 Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan
Gambar 3. Tahapan Perancangan Kurikulum Merdeka Belajar (KPT, 2016)
Bagi program studi (prodi) yang telah beroperasi, tahap ini merupakan tahap evaluasi
kurikulum lama, yakni mengkaji seberapa jauh capaian pembelajaran telah terbukti dimiliki
oleh lulusan dan dapat beradaptasi terhadap perkembangan kehidupan. Informasi untuk
pengkajian ini bisa didapatkan melalui penelusuran lulusan, masukan pemangku kepentingan,
asosiasi profesi atau kolokium keilmuan, dan kecenderungan perkembangan keilmuan/
keahlian ke depan. Hasil dari kegiatan ini adalah rumusan capaian pembelajaran baru.
Pada program studi baru, maka tahap pertama ini akan dimulai dengan analisis SWOT,
penetapan visi keilmuan prodi, melalui kebijakan perguruan tinggi dalam pengembangan prodi,
disamping juga melakukan analisis kebutuhan, serta mempertimbangkan masukan pemangku
kepentingan, asosiasi profesi/keilmuan. Semua tahap ini, rumusan capaian pembelajaran
lulusan yang dihasilkan harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam SN-Dikti dan
KKNI.
Berikut adalah tahapan penyusunan capaian pembelajaran lulusan:
a) Penetapan profil lulusan
Menetapkan peran yang dapat dilakukan oleh lulusan di bidang keahlian atau bidang kerja
tertentu setelah menyelesaikan studinya. Profil dapat ditetapkan berdasarkan hasil kajian
terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah dan dunia usaha maupun industri,
serta kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seyogyanya profil
program studi disusun oleh kelompok prodi sejenis, sehingga terjadi kesepakatan yang dapat
diterima dan dijadikan rujukan secara nasional. Untuk dapat menjalankan peran-peran yang
dinyatakan dalam profil tersebut diperlukan “kemampuan” yang harus dimiliki.
Gambar 4. Tahapan Pertama: Perumusan Capaian Pembelajaran (KPT, 2016)
b) Penjabaran profil ke dalam kompetensi
Pada tahap ini perlu melibatkan pemangku kepentingan yang akan dapat memberikan
kontribusi untuk memperoleh konvergensi dan konektivitas antara institusi pendidikan dengan
pemangku kepentingan yang akan menggunakan hasil didik, danhal ini dapat menjamin mutu
lulusan. Penetapan kemampuan lulusan harus mencakup empat unsur untuk menjadikannya
sebagai capaian pembelajaran lulusan (CPL), yakni unsur sikap, pengetahuan, keterampilan
umum, dan keterampilan khusus seperti yang dinyatakan dalam SN-Dikti
c) Penjabaran kompetensi ke dalam capaian pembelajaran
Pada tahap ini wajib merujuk kepada jenjang kualifikasi KKNI, terutama yang berkaitan
dengan unsur ketrampilan khusus (kemampuan kerja) dan penguasaan pengetahuan,
sedangkan yang mencakup sikap dan keterampilan umum dapat mengacu pada rumusan yang
telah ditetapkan dalam SN-Dikti sebagai standar minimal, yang memungkinkan ditambah
sendiri untuk memberi ciri lulusan perguruan tingginya seperti yang tersaji dalam Gambar 4
berikut ini
Gambar 5. Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi (KPT, 2016)
Hasil dari tahapan diatas adalah rumusan CP lulusan program studi yang merupakan CPL
minimum yang harus diacu dan digunakan sebagai tolok ukur kemampuan lulusan suatu
program studi sejenis. Rumusan CPL harus mengandung unsur sikap dan ketrampilan umum
yang telah ditetapkan dalam SN-Dikti dan mengandung unsur pengetahuan dan ketrampilan
khusus dirumuskan dan disepakati oleh forum program studi.
CPL yang dirumuskan harus jelas, dapat diamati, dapat diukur dan dapat dicapai dalam proses
pembelajaran, serta dapat didemonstrasikan dan dinilai pencapaiannya.Perumusan CPL yang
baik dapat dipandu dengan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diagnostik sebagai berikut:
1) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan SN-Dikti, khususnya bagian sikap dan
ketrampilan umum?
2) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan level KKNI, khususnya bagian ketrampilan
khusus dan pengetahuan?
3) Apakah CPL menggambarkan visi, missi perguruan tinggi, fakultas atau jurusan/prodi?
4) Apakah CPL dirumuskan berdasarkan profil lulusan?
5) Apakah profil lulusan sudah sesuai dengan kebutuhan bidang kerja atau pemangku
kepentingan?
6) Apakah CPL dapat dicapai dan diukur dalam pembelajaran mahasiswa?, bagaiamana
mencapai dan mengukurnya?
7) Apakah CPL dapat ditinjau dan dievaluasi secara berkala?
8) Bagaimana CPL dapat diterjemahkan ke dalam ‘kemampuan nyata’ lulusan yang
mencakup pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dapat diukur dan dicapai dalam mata
kuliah?
1.2 Pembentukan Mata Kuliah
Tahap ini dibagi dalam dua kegiatan. Pertama, pemilihan bahan kajian dan secara simultan
juga dilakukan penyusunan matriks antara bahan kajian dengan rumusan CPL yang telah
ditetapkan. Ke dua, kajian dan penetapan mata kuliah beserta besar sks nya.
Gambar 6. Tahap kedua: Pembentukan Mata Kuliah (KPT, 2016)
a) Pemilihan bahan kajian dan materi pembelajaran
Unsur pengetahuan dari CPL yang telah didapat dari proses tahap pertama, seharusnya telah
tergambarkan batas dan lingkup bidang keilmuan/keahlian yang merupakan rangkaian bahan
kajian minimal yang harus dikuasai oleh setiap lulusan prodi. Bahan kajian ini dapat berupa
satu atau lebih cabang ilmu berserta ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah
terintegrasi dalam suatu pengetahuan baru yang sudah disepakati oleh forum prodi sejenis
sebagai ciri bidang ilmu prodi tersebut. Dari bahan kajian minimal tersebut, prodi dapat
mengurainyamenjadi lebih rinci tingkat penguasaan, keluasan dan kedalamannya. Bahan
kajian dalam kurikulum kemudian menjadi standar isi pembelajaran yang memiliki tingkat
kedalam dan keluasan yang mengacu pada CPL. Tingkat kedalaman dan keluasan materi
pembelajaran sebagaimana tercantum dalam SN- Dikti pasal 9.
Tabel 1. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran
No Lulusan Program
Standar Minimal Tingkat kedalaman &
keluasan materi
1 Diploma Tiga Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan
keterampilan tertentu secara umum
2 Diploma Empat dan
Sarjana
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan
keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis
bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan
tersebut secara mendalam
3 Profesi Menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan
keterampilan tertentu
4 Magister, Magister
Terapan, dan
Spesialis
Menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan
tertentu
Bahan kajian dan materi pembelajaran dapat diperbaharui atau dikembangkan sesuai
perkembangan IPTEKS dan arah pengembangan ilmu program studi sendiri. Proses penetapan
bahan kajian perlu melibatkan kelompok bidang keilmuan/ laboratorium yang ada di program
studi. Pembentukan suatu mata kuliah berdasarkan bahan kajian yang dipilih dapat dimulai
dengan membuat matriks antara rumusan CPL sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus,
dan pengetahuan dengan bahan kajian, untuk menjamin keterkaitannya.
b) Pemetaan Bahan Kajian Sesuai Capaian Pembelajaran
Bahan Kajian suatu mata kuliah harus relevan dengan tuntutan capaian pembelajaran, karena
sifatnya menjadi alat untuk membentu profil, seperti terlihat pada gambar di bawah ini
Gambar 7. Pemetaan Bahan Kajian
c) Pengelompokkan Bahan Kajian ke dalam Mata Kuliah dan Pemberian Lebel
Pengelompokkan bahan kajian dalam rangka merekonstruksi atau mengembangkan kurikulum
baru, dapat dilakukan dengan menggunakan pola matriks yang sama hanya pada kolom vertikal
diisi dengan bidang keilmuan program studi. Keilmuan program studi ini dapat diklasifikasi ke
dalam kelompok bidang kajian atau menurut cabang ilmu/keahlian yang secara sederhana
dapat dibagi ke dalam misalnya inti keilmuan prodi, IPTEK pendukung atau penunjang, dan
IPTEK yang diunggulkan sebagai ciri program studi sendiri, seperti tersaji pada Gambar-8
No comments:
Post a Comment