Assalam Alaikom Pictures, Images and Photos

Sunday, September 27, 2020

Tahap Perancangan Keahlian MBKM

Tahap ini berisi kegiatan menurunkan ide ke dalam konsep sampai dengan penyusunan mata 
kuliah dalam semester dari suatu program studi dalam rangka membangun suatu keahlian. 
Secara keseluruhan tahapan perancangan kurikulum dibagi dalam tiga bagian kegiatan, yakni:
1.1 Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan
Gambar 3. Tahapan Perancangan Kurikulum Merdeka Belajar (KPT, 2016)
Bagi program studi (prodi) yang telah beroperasi, tahap ini merupakan tahap evaluasi 
kurikulum lama, yakni mengkaji seberapa jauh capaian pembelajaran telah terbukti dimiliki 
oleh lulusan dan dapat beradaptasi terhadap perkembangan kehidupan. Informasi untuk 
pengkajian ini bisa didapatkan melalui penelusuran lulusan, masukan pemangku kepentingan, 
asosiasi profesi atau kolokium keilmuan, dan kecenderungan perkembangan keilmuan/
keahlian ke depan. Hasil dari kegiatan ini adalah rumusan capaian pembelajaran baru.
Pada program studi baru, maka tahap pertama ini akan dimulai dengan analisis SWOT, 
penetapan visi keilmuan prodi, melalui kebijakan perguruan tinggi dalam pengembangan prodi, 
disamping juga melakukan analisis kebutuhan, serta mempertimbangkan masukan pemangku 
kepentingan, asosiasi profesi/keilmuan. Semua tahap ini, rumusan capaian pembelajaran 
lulusan yang dihasilkan harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam SN-Dikti dan 
KKNI.
Berikut adalah tahapan penyusunan capaian pembelajaran lulusan:
a) Penetapan profil lulusan
Menetapkan peran yang dapat dilakukan oleh lulusan di bidang keahlian atau bidang kerja 
tertentu setelah menyelesaikan studinya. Profil dapat ditetapkan berdasarkan hasil kajian 
terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah dan dunia usaha maupun industri, 
serta kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seyogyanya profil 
program studi disusun oleh kelompok prodi sejenis, sehingga terjadi kesepakatan yang dapat 
diterima dan dijadikan rujukan secara nasional. Untuk dapat menjalankan peran-peran yang 
dinyatakan dalam profil tersebut diperlukan “kemampuan” yang harus dimiliki.
Gambar 4. Tahapan Pertama: Perumusan Capaian Pembelajaran (KPT, 2016)
b) Penjabaran profil ke dalam kompetensi
Pada tahap ini perlu melibatkan pemangku kepentingan yang akan dapat memberikan 
kontribusi untuk memperoleh konvergensi dan konektivitas antara institusi pendidikan dengan 
pemangku kepentingan yang akan menggunakan hasil didik, danhal ini dapat menjamin mutu 
lulusan. Penetapan kemampuan lulusan harus mencakup empat unsur untuk menjadikannya 
sebagai capaian pembelajaran lulusan (CPL), yakni unsur sikap, pengetahuan, keterampilan 
umum, dan keterampilan khusus seperti yang dinyatakan dalam SN-Dikti 
c) Penjabaran kompetensi ke dalam capaian pembelajaran
Pada tahap ini wajib merujuk kepada jenjang kualifikasi KKNI, terutama yang berkaitan 
dengan unsur ketrampilan khusus (kemampuan kerja) dan penguasaan pengetahuan, 
sedangkan yang mencakup sikap dan keterampilan umum dapat mengacu pada rumusan yang 
telah ditetapkan dalam SN-Dikti sebagai standar minimal, yang memungkinkan ditambah 
sendiri untuk memberi ciri lulusan perguruan tingginya seperti yang tersaji dalam Gambar 4 
berikut ini
Gambar 5. Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi (KPT, 2016)
Hasil dari tahapan diatas adalah rumusan CP lulusan program studi yang merupakan CPL 
minimum yang harus diacu dan digunakan sebagai tolok ukur kemampuan lulusan suatu 
program studi sejenis. Rumusan CPL harus mengandung unsur sikap dan ketrampilan umum 
yang telah ditetapkan dalam SN-Dikti dan mengandung unsur pengetahuan dan ketrampilan 
khusus dirumuskan dan disepakati oleh forum program studi.
CPL yang dirumuskan harus jelas, dapat diamati, dapat diukur dan dapat dicapai dalam proses 
pembelajaran, serta dapat didemonstrasikan dan dinilai pencapaiannya.Perumusan CPL yang 
baik dapat dipandu dengan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diagnostik sebagai berikut:
1) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan SN-Dikti, khususnya bagian sikap dan 
ketrampilan umum?
2) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan level KKNI, khususnya bagian ketrampilan 
khusus dan pengetahuan?
3) Apakah CPL menggambarkan visi, missi perguruan tinggi, fakultas atau jurusan/prodi?
4) Apakah CPL dirumuskan berdasarkan profil lulusan?
5) Apakah profil lulusan sudah sesuai dengan kebutuhan bidang kerja atau pemangku 
kepentingan?
6) Apakah CPL dapat dicapai dan diukur dalam pembelajaran mahasiswa?, bagaiamana 
mencapai dan mengukurnya?
7) Apakah CPL dapat ditinjau dan dievaluasi secara berkala?
8) Bagaimana CPL dapat diterjemahkan ke dalam ‘kemampuan nyata’ lulusan yang 
mencakup pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dapat diukur dan dicapai dalam mata 
kuliah?
1.2 Pembentukan Mata Kuliah
Tahap ini dibagi dalam dua kegiatan. Pertama, pemilihan bahan kajian dan secara simultan 
juga dilakukan penyusunan matriks antara bahan kajian dengan rumusan CPL yang telah 
ditetapkan. Ke dua, kajian dan penetapan mata kuliah beserta besar sks nya.
Gambar 6. Tahap kedua: Pembentukan Mata Kuliah (KPT, 2016)
a) Pemilihan bahan kajian dan materi pembelajaran
Unsur pengetahuan dari CPL yang telah didapat dari proses tahap pertama, seharusnya telah 
tergambarkan batas dan lingkup bidang keilmuan/keahlian yang merupakan rangkaian bahan 
kajian minimal yang harus dikuasai oleh setiap lulusan prodi. Bahan kajian ini dapat berupa 
satu atau lebih cabang ilmu berserta ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah 
terintegrasi dalam suatu pengetahuan baru yang sudah disepakati oleh forum prodi sejenis 
sebagai ciri bidang ilmu prodi tersebut. Dari bahan kajian minimal tersebut, prodi dapat 
mengurainyamenjadi lebih rinci tingkat penguasaan, keluasan dan kedalamannya. Bahan 
kajian dalam kurikulum kemudian menjadi standar isi pembelajaran yang memiliki tingkat 
kedalam dan keluasan yang mengacu pada CPL. Tingkat kedalaman dan keluasan materi 
pembelajaran sebagaimana tercantum dalam SN- Dikti pasal 9.
Tabel 1. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran
No Lulusan Program
Standar Minimal Tingkat kedalaman & 
keluasan materi
1 Diploma Tiga Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan 
keterampilan tertentu secara umum
2 Diploma Empat dan 
Sarjana
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan 
keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis 
bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan 
tersebut secara mendalam
3 Profesi Menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan 
keterampilan tertentu
4 Magister, Magister 
Terapan, dan
Spesialis
Menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan 
tertentu
Bahan kajian dan materi pembelajaran dapat diperbaharui atau dikembangkan sesuai 
perkembangan IPTEKS dan arah pengembangan ilmu program studi sendiri. Proses penetapan 
bahan kajian perlu melibatkan kelompok bidang keilmuan/ laboratorium yang ada di program 
studi. Pembentukan suatu mata kuliah berdasarkan bahan kajian yang dipilih dapat dimulai 
dengan membuat matriks antara rumusan CPL sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus, 
dan pengetahuan dengan bahan kajian, untuk menjamin keterkaitannya.
b) Pemetaan Bahan Kajian Sesuai Capaian Pembelajaran
Bahan Kajian suatu mata kuliah harus relevan dengan tuntutan capaian pembelajaran, karena 
sifatnya menjadi alat untuk membentu profil, seperti terlihat pada gambar di bawah ini
Gambar 7. Pemetaan Bahan Kajian
c) Pengelompokkan Bahan Kajian ke dalam Mata Kuliah dan Pemberian Lebel
Pengelompokkan bahan kajian dalam rangka merekonstruksi atau mengembangkan kurikulum 
baru, dapat dilakukan dengan menggunakan pola matriks yang sama hanya pada kolom vertikal 
diisi dengan bidang keilmuan program studi. Keilmuan program studi ini dapat diklasifikasi ke 
dalam kelompok bidang kajian atau menurut cabang ilmu/keahlian yang secara sederhana 
dapat dibagi ke dalam misalnya inti keilmuan prodi, IPTEK pendukung atau penunjang, dan 
IPTEK yang diunggulkan sebagai ciri program studi sendiri, seperti tersaji pada Gambar-8


No comments:

Post a Comment