Assalam Alaikom Pictures, Images and Photos

Wednesday, October 21, 2020

PKL 2010 PSTI FT UNIDAR Ambon

Rujukan

Rencana Pelakaanaan

Pandemi Covid-19 saat ini masih memberikan dampak pada segala aspek kegiatan termasuk kegiatan-kegiatan di pendidikan tinggi. PkL sebagai salah satu program yang seyogyanya dilaksanakan di instansi/industri pun mengalami banyak kendala. Untuk itu kami menyampaikan beberapa hal terkait magang/PKL di masa pandemi Covid-19 ini sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan magang/PKL dilakukan melalui tiga skema, yaitu:
    1. Magang/PKL di industri;
    2. Pengabdian kepada masyarakat; dan
    3. Magang/PKL di kampus.
  2. Magang/PKL dapat dilakukan di industri baik melalui koordinasi penempatan yang disediakan oleh panitia magang/PKL atau usulan dari mahasiswa kepada panitia magang/PKL. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan syarat-syarat:
    1. Mahasiswa memiliki surat izin dari orang tua atau wali (lihat pada Form F.01 Pedoman PKL PSTI FT Unidar Ambon);
    2. Mahasiswa memiliki surat rekomendasi dari Kaprodi terkait penentuan kelayakan mahasiswa di industri baik di luar maupun dalam Provinsi Babel (lihat lampiran 2);
    3. Industri menerima mahasiswa yang bersangkutan untuk melaksanakan magang/PKL;
    4. Kebutuhan biaya yang terkait dengan protokol kesehatan semasa pandemi Covid-19 dibebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
  3. Pelaksanaan magang/PKL dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa dapat secara individu atau membentuk kelompok (maksimum 3 orang) mengusulkan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat melalui panitia magang/PKL (format usulan pada lampiran 3);
    2. Panitia magang/PKL berkoordinasi dengan Kaprodi menunjuk dosen pembimbing yang selanjutnya mengkaji dan menentukan kelayakan kegiatan yang akan dilakukan;
    3. Mahasiswa melengkapi usulan yang dinyatakan layak dengan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dari mitra di masyarakat (lampiran 4).
  4. Pelaksanaan magang/PKL di kampus Polmanbabel diberikan kepada mahasiswa yang tidak mendapatkan kesempatan magang/PKL pada skema pada poin 1.a dan 1.b. Beberapa tahapan yang dapat dilakukan pada skema jenis ini antara lain:
    1. Panitia magang/PKL menyampaikan kepada Kaprodi daftar nama mahasiswa yang tidak mendapatkan skema poin 1.a dan 1.b;
    2. Kaprodi selanjutnya berkoordinasi dengan Kajur terkait penempatan dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama magang/PKL di kampus Polmanbabel.
  5. Jadual persiapan dan pelaksanaan magang/PKL dapat dilihat pada lampiran 1.
  6. Ketentuan-ketenguan lain terkait magang/PKL mengikuti Pedoman Praktik Kerja Lapangan (PKL) Polmanbabel yang berlaku.

Demikian Rencana Pelakaanaan PKL


Peserta

Waktu

Tempat

Bentuk Kegiatan

Kepanitiaan

No comments:

Post a Comment