Sumber:
Panduan MBKM UPI
B. LANDASAN TEORETIS
Prinsip utama kebijakan MBKM terdapat dalam Permendikbud Nomor 3
Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada pasal 18.
Dijelaskan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa
program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti
seluruh proses pembelajaran dalam prodi pada perguruan tinggi sesuai
masa beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam prodi
untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti
proses pembelajaran di luar prodi pada perguruan tinggi yang sama atau pada perguruan tinggi yang berbeda, pada prodi yang sama atau pada prodi
yang berbeda.
Ada dua pesan utama yang tertuang dalam isi kebijakan Permendikbud
tersebut yang sekaligus harus menjadi rujukan dalam mengembangkan
kurikulum MBKM. Pertama, untuk memperoleh capaian pembelajaran
(learning outcomes), mahasiswa sepenuhnya mengambil mata kuliah pada
prodinya; atau kedua, untuk memperoleh capaian pembelajaran, sebagian
mata kuliah dapat mengambil dari luar prodinya, baik di lingkungan
perguruan tingginya sendiri maupun di perguruan tinggi lain termasuk
kegiatan magang di lapangan.
Penjabaran dua kebijakan MBKM ke dalam implementasi pengembangan
kurikulum UPI, secara konkret tergambarkan dalam tiga komponen sebagai
berikut.
1. Model Desain Kurikulum MBKM
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara, yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan Pendidikan Tinggi.
Kebijakan MBKM antara lain, yaitu adanya keluwesan program
pendidikan yang dapat memberi peluang kepada mahasiswa untuk
memperoleh pengalaman belajar melalui intra dan antarprodi, intra dan
antar perguruan tinggi, maupun melalui kegiatan magang di lapangan.
Oleh karena itu, untuk memperoleh capaian pembelajaran (learning
outcomes) mahasiswa dapat belajar dengan memanfaatkan sumber
belajar yang luas dan bervariasi (intra–antarprogram studi/perguruan
tinggi/lapangan). Dengan demikian, mahasiswa dapat menyalurkan
minat atau keinginan, bakat, dan potensi yang dimilikinya, sehingga
dapat memperkuat terhadap capaian pembelajaran.
UPI dalam mengembangkan kurikulum menggunakan pendekatan
akademik dan teknologi melalui pembinaan mahasiswa agar dapat
menguasai konten sesuai dengan keilmuan di program studinya dan
pembinaan penyiapan melaksanakan tugas / bekerja. Untuk memperoleh
dua kemampuan tersebut, kegiatan pembelajaran dilakukan di program
studinya juga dilakukan dengan kegiatan magang di lapangan sesuai
dengan capaian pembelajaran. Oleh karena itu, kebijakan MBKM dapat
lebih memperkuat implementasi kurikulum UPI.
Dalam pandangan postmodern kurikulum harus dirancang secara
terbuka, fleksibel, serta memiliki ruang bagi mahasiswa untuk melakukan pendalaman dan perluasan (depth and breadth). Richness, Doll, dalam
Michael Harris menjelaskan “The paramount feature of the postmodern
curriculum is openness …. It needs to be rich enough in depth and
breadth to encourage meaning making” (2012:47). Dua hal penting, yaitu
aspek pendalaman dan perluasan ((depth and breadth) ternyata sejalan
dengan prinsip fleksibilitas yang diterapkan dalam kebijakan MBKM.
Berikut penjelasan teoretis kedua hal tersebut secara lebih rinci.
a. Pendalaman pengalaman belajar (deep learning experiences), yaitu
upaya untuk memperkuat dan meningkatkan penguasaan capaian
pembelajaran untuk mewujudkan profil utama lulusan. Upaya
tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan pengalaman belajar
secara intra/antarprodi /kampus maupun dengan kegiatan praktis di
lapangan “integrated new information into existing knowledge …
transfer knowledge from context to context” (Marton and Saljo,
1976).
b. Perluasan pengalaman belajar (breadth learning experiences
adalah upaya memberi peluang kepada mahasiswa untuk
memperoleh pengalaman belajar secara lebih luas dan bervariasi.
Mahasiswa melakukan aktivitas pembelajaran di luar program studi,
baik di lingkungan perguruan tingginya, di perguruan tinggi yang
lain, maupun di lapangan “the key to the making curriculum rich is
dialogue among participants” (Doll, 1995 :47).
c. Pengalaman belajar yang mendalam dan luas, serta
pengintegrasian sumber-sumber belajar yang diperoleh dari
intra/antar prodi/perguruan tinggi, maupun dari kegiatan magang di
lapangan, menegaskan bahwa kurikulum bukan hanya kumpulan
daftar mata kuliah yang harus dipelajari mahasiswa untuk mencapai
tujuan, melainkan juga berupa seluruh pengalaman pembelajaran
yang diperoleh, baik dari dalam maupun dari luar untuk mencapai
tujuan. “ Curriculum is all the experiences children have under
the guidance of teachers” (Doak Campbell, 1930).
d. Prinsip fleksibilitas dalam kurikulum berarti kurikulum harus
memenuhi aspek keluwesan dalam memfasilitasi mahasiswa
melakukan penyesuaian terhadap waktu, kemampuan, keragaman,
minat, dan potensi, maupun mobilitasnya. Prinsip fleksibilitas
meliputi:
1) fleksibilitas vertikal, yaitu dimungkinkannya prodi yang linear
memberi kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki potensi
melakukan percepatan pembelajaran “program fast track”;
2) fleksibilitas horizontal, yaitu dimungkinkannya prodi
menawarkan beberapa paket pilihan mata kuliah yang boleh diambil oleh mahasiswa sesuai dengan minat, potensi, dan
kebutuhannya;
3) fleksibilitas lintas program studi /perguruan tinggi, yaitu
mahasiswa dapat memperoleh sebagian pengalaman
belajarnya dari program studi yang berbeda di lingkungan
universitasnya, belajar pada prodi perguruan tinggi lain, maupun
dari kegiatan magang di lapangan.
Dengan mengacu pada beberapa konsep kurikulum dan ketentuan yang
ditetapkan dalam kebijakan MBKM, perguruan tinggi/prodi di lingkungan
Universitas Pendidikan Indonesia harus kreatif dan inovatif
mengembangkan kurikulum yang sudah ada (kurikulum 2018). Ini
dilakukan melalui adaptasi terhadap tuntutan dan kebijakan MBKM,
terutama dalam memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar program
studi.
2. Implementasi Pembelajaran MBKM
Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran dapat
dilihat dari tiga aspek, yaitu proses, hasil (out-put),dan dampak (out-
come) .
a. Proses Pembelajaran, yaitu proses pembelajaran yang efektif
mendukung kebijakan MBKM. Proses pembelajaran ini dilakukan
dengan mengedepankan pembelajaran mahasiswa aktif,
menyesuaikan dengan minat, mengembangkan kreativitas, inovatif,
berpikir kritis, pemecahan masalah, dan pembelajaran sepanjang
hayat (life long education).
Secara spesifik jenis pendekatan, model, maupun strategi
pembelajaran yang dapat dijadikan alternatif dapat bersifat:
1) interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik,
efektif, dan kolaboratif (KPT.2019);
2) complex problem solving, social skill, process skill, system
skill, cognitive abilities: kemampuan cognitive flexibility,
creativity, logical reasoning, problem sensitivity. (The Future of
Jobs Report, World Economic Forum, US Department of Labor,
2017);
3) variatif dalam pemanfaatan sumber-sumber pembelajaran
(multy resources/media), baik by design maupun by utilization;
i. blended learning maupun fully online learning dalam
pemanfaatan model pembelajaran yang berbasis pada
teknologi informasi dan komunikasi (online/hybrid learning)
sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik mata kuliah;
4) ragam model pembelajaran bauran (blended learning), seperti
rotation model, flex model, self-blended model, enriched virtual
model.
b. Hasil Pembelajaran, yaitu hasil pembelajaran yang bersifat
langsung dalam bentuk capaian nilai yang menggambarkan
integrasi kompetensi sikap, pengetahuan, maupun keterampilan
yang telah dikuasainya.
c. Dampak Pembelajaran, yaitu hasil pembelajaran yang
merefleksikan perpaduan antara kemampuan teknis dan nonteknis.
Dua kemampuan ini secara konsisten dan konsekuen
diaktualisasikan dalam berpikir dan bertindak pada saat
menghadapi tugas serta memecahkan permasalahan yang dihadapi
sehari-hari (contextual).
3. Evaluasi Implementasi Pembelajaran MBKM
Evaluasi pada dasarnya merupakan proses sistematis berupa upaya
pengumpulan, analisis, hingga interpretasi (menafsirkan) data atau
informasi yang diperoleh dari proses pengukuran hasil belajar melalui
tes atau nontes untuk pengambilan keputusan terhadap peserta didik.
Secara lebih luas data dan informasi yang dilakukan melalui penilaian
maupun pengukuran harus dilakukan juga terhadap seluruh dimensi
kurikulum (desain, implementasi, sarana dan fasilitas, tata kelola, hasil
dan dampak. Keberadaan data dan informasi yang lengkap dari hasil
penilaian dan pengukuran terhadap hasil pembelajaran dan seluruh
dimensi kurikulum, sangat berguna sebagai bahan membuat keputusan
dan atau perbaikan terhadap program MBKM di Universitas Pendidikan
Indonesia.
No comments:
Post a Comment