Assalam Alaikom Pictures, Images and Photos

Sunday, September 27, 2020

Landasan Teoritis MBKM

Sumber:
Panduan MBKM UPI

B. LANDASAN TEORETIS
Prinsip utama kebijakan MBKM terdapat dalam Permendikbud Nomor 3 
Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada pasal 18. 
Dijelaskan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa 
program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti 
seluruh proses pembelajaran dalam prodi pada perguruan tinggi sesuai 
masa beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam prodi
untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti 
proses pembelajaran di luar prodi pada perguruan tinggi yang sama atau pada perguruan tinggi yang berbeda, pada prodi yang sama atau pada prodi
yang berbeda.
Ada dua pesan utama yang tertuang dalam isi kebijakan Permendikbud 
tersebut yang sekaligus harus menjadi rujukan dalam mengembangkan 
kurikulum MBKM. Pertama, untuk memperoleh capaian pembelajaran 
(learning outcomes), mahasiswa sepenuhnya mengambil mata kuliah pada 
prodinya; atau kedua, untuk memperoleh capaian pembelajaran, sebagian 
mata kuliah dapat mengambil dari luar prodinya, baik di lingkungan 
perguruan tingginya sendiri maupun di perguruan tinggi lain termasuk 
kegiatan magang di lapangan.
Penjabaran dua kebijakan MBKM ke dalam implementasi pengembangan 
kurikulum UPI, secara konkret tergambarkan dalam tiga komponen sebagai 
berikut.
1. Model Desain Kurikulum MBKM
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai 
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara, yang digunakan sebagai 
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai 
tujuan Pendidikan Tinggi. 
Kebijakan MBKM antara lain, yaitu adanya keluwesan program 
pendidikan yang dapat memberi peluang kepada mahasiswa untuk 
memperoleh pengalaman belajar melalui intra dan antarprodi, intra dan 
antar perguruan tinggi, maupun melalui kegiatan magang di lapangan. 
Oleh karena itu, untuk memperoleh capaian pembelajaran (learning 
outcomes) mahasiswa dapat belajar dengan memanfaatkan sumber 
belajar yang luas dan bervariasi (intra–antarprogram studi/perguruan 
tinggi/lapangan). Dengan demikian, mahasiswa dapat menyalurkan 
minat atau keinginan, bakat, dan potensi yang dimilikinya, sehingga 
dapat memperkuat terhadap capaian pembelajaran.
UPI dalam mengembangkan kurikulum menggunakan pendekatan 
akademik dan teknologi melalui pembinaan mahasiswa agar dapat
menguasai konten sesuai dengan keilmuan di program studinya dan 
pembinaan penyiapan melaksanakan tugas / bekerja. Untuk memperoleh 
dua kemampuan tersebut, kegiatan pembelajaran dilakukan di program 
studinya juga dilakukan dengan kegiatan magang di lapangan sesuai 
dengan capaian pembelajaran. Oleh karena itu, kebijakan MBKM dapat 
lebih memperkuat implementasi kurikulum UPI.
Dalam pandangan postmodern kurikulum harus dirancang secara 
terbuka, fleksibel, serta memiliki ruang bagi mahasiswa untuk melakukan pendalaman dan perluasan (depth and breadth). Richness, Doll, dalam 
Michael Harris menjelaskan “The paramount feature of the postmodern 
curriculum is openness …. It needs to be rich enough in depth and 
breadth to encourage meaning making” (2012:47). Dua hal penting, yaitu 
aspek pendalaman dan perluasan ((depth and breadth) ternyata sejalan 
dengan prinsip fleksibilitas yang diterapkan dalam kebijakan MBKM. 
Berikut penjelasan teoretis kedua hal tersebut secara lebih rinci.
a. Pendalaman pengalaman belajar (deep learning experiences), yaitu 
upaya untuk memperkuat dan meningkatkan penguasaan capaian 
pembelajaran untuk mewujudkan profil utama lulusan. Upaya 
tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan pengalaman belajar 
secara intra/antarprodi /kampus maupun dengan kegiatan praktis di 
lapangan “integrated new information into existing knowledge … 
transfer knowledge from context to context” (Marton and Saljo,
1976).
b. Perluasan pengalaman belajar (breadth learning experiences 
adalah upaya memberi peluang kepada mahasiswa untuk 
memperoleh pengalaman belajar secara lebih luas dan bervariasi. 
Mahasiswa melakukan aktivitas pembelajaran di luar program studi, 
baik di lingkungan perguruan tingginya, di perguruan tinggi yang 
lain, maupun di lapangan “the key to the making curriculum rich is 
dialogue among participants” (Doll, 1995 :47). 
c. Pengalaman belajar yang mendalam dan luas, serta 
pengintegrasian sumber-sumber belajar yang diperoleh dari 
intra/antar prodi/perguruan tinggi, maupun dari kegiatan magang di 
lapangan, menegaskan bahwa kurikulum bukan hanya kumpulan 
daftar mata kuliah yang harus dipelajari mahasiswa untuk mencapai 
tujuan, melainkan juga berupa seluruh pengalaman pembelajaran 
yang diperoleh, baik dari dalam maupun dari luar untuk mencapai 
tujuan. “ Curriculum is all the experiences children have under 
the guidance of teachers” (Doak Campbell, 1930).
d. Prinsip fleksibilitas dalam kurikulum berarti kurikulum harus 
memenuhi aspek keluwesan dalam memfasilitasi mahasiswa 
melakukan penyesuaian terhadap waktu, kemampuan, keragaman,
minat, dan potensi, maupun mobilitasnya. Prinsip fleksibilitas 
meliputi: 
1) fleksibilitas vertikal, yaitu dimungkinkannya prodi yang linear
memberi kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki potensi 
melakukan percepatan pembelajaran “program fast track”;
2) fleksibilitas horizontal, yaitu dimungkinkannya prodi 
menawarkan beberapa paket pilihan mata kuliah yang boleh diambil oleh mahasiswa sesuai dengan minat, potensi, dan 
kebutuhannya;
3) fleksibilitas lintas program studi /perguruan tinggi, yaitu 
mahasiswa dapat memperoleh sebagian pengalaman 
belajarnya dari program studi yang berbeda di lingkungan 
universitasnya, belajar pada prodi perguruan tinggi lain, maupun 
dari kegiatan magang di lapangan.
Dengan mengacu pada beberapa konsep kurikulum dan ketentuan yang 
ditetapkan dalam kebijakan MBKM, perguruan tinggi/prodi di lingkungan 
Universitas Pendidikan Indonesia harus kreatif dan inovatif 
mengembangkan kurikulum yang sudah ada (kurikulum 2018). Ini 
dilakukan melalui adaptasi terhadap tuntutan dan kebijakan MBKM, 
terutama dalam memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar program 
studi.
2. Implementasi Pembelajaran MBKM
Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan 
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran dapat
dilihat dari tiga aspek, yaitu proses, hasil (out-put),dan dampak (out-
come) .
a. Proses Pembelajaran, yaitu proses pembelajaran yang efektif 
mendukung kebijakan MBKM. Proses pembelajaran ini dilakukan 
dengan mengedepankan pembelajaran mahasiswa aktif, 
menyesuaikan dengan minat, mengembangkan kreativitas, inovatif, 
berpikir kritis, pemecahan masalah, dan pembelajaran sepanjang 
hayat (life long education).
Secara spesifik jenis pendekatan, model, maupun strategi
pembelajaran yang dapat dijadikan alternatif dapat bersifat:
1) interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, 
efektif, dan kolaboratif (KPT.2019);
2) complex problem solving, social skill, process skill, system 
skill, cognitive abilities: kemampuan cognitive flexibility, 
creativity, logical reasoning, problem sensitivity. (The Future of 
Jobs Report, World Economic Forum, US Department of Labor, 
2017);
3) variatif dalam pemanfaatan sumber-sumber pembelajaran 
(multy resources/media), baik by design maupun by utilization;
i. blended learning maupun fully online learning dalam 
pemanfaatan model pembelajaran yang berbasis pada
teknologi informasi dan komunikasi (online/hybrid learning) 
sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik mata kuliah;
4) ragam model pembelajaran bauran (blended learning), seperti 
rotation model, flex model, self-blended model, enriched virtual 
model.
b. Hasil Pembelajaran, yaitu hasil pembelajaran yang bersifat 
langsung dalam bentuk capaian nilai yang menggambarkan 
integrasi kompetensi sikap, pengetahuan, maupun keterampilan 
yang telah dikuasainya.
c. Dampak Pembelajaran, yaitu hasil pembelajaran yang 
merefleksikan perpaduan antara kemampuan teknis dan nonteknis.
Dua kemampuan ini secara konsisten dan konsekuen 
diaktualisasikan dalam berpikir dan bertindak pada saat
menghadapi tugas serta memecahkan permasalahan yang dihadapi 
sehari-hari (contextual).
3. Evaluasi Implementasi Pembelajaran MBKM
Evaluasi pada dasarnya merupakan proses sistematis berupa upaya 
pengumpulan, analisis, hingga interpretasi (menafsirkan) data atau 
informasi yang diperoleh dari proses pengukuran hasil belajar melalui 
tes atau nontes untuk pengambilan keputusan terhadap peserta didik. 
Secara lebih luas data dan informasi yang dilakukan melalui penilaian 
maupun pengukuran harus dilakukan juga terhadap seluruh dimensi 
kurikulum (desain, implementasi, sarana dan fasilitas, tata kelola, hasil
dan dampak. Keberadaan data dan informasi yang lengkap dari hasil 
penilaian dan pengukuran terhadap hasil pembelajaran dan seluruh 
dimensi kurikulum, sangat berguna sebagai bahan membuat keputusan 
dan atau perbaikan terhadap program MBKM di Universitas Pendidikan 
Indonesia.

No comments:

Post a Comment