A.LANDASAN YURIDIS
Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka berdasar pada
landasan yuridis, yaitu:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014
tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia;
5. Peraturan republic Indonesia Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
8. Ristek Dikti tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi di era 4.0;
9. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia
Nomor 03/PER/MWA UPI/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta
Universitas Pendidikan Indonesia;
10. Ketetapan Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia Nomor
005./Senat Akd./UPI-SK/X/2010 tentang Re-desain Pendidikan
Profesional Guru;
11. Ketetapan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 004 tahun
2020 tentang Ketentuan Pokok Pengembangan Kurikulum UPI tahun
2018.
No comments:
Post a Comment