Assalam Alaikom Pictures, Images and Photos

Sunday, September 27, 2020

A. Rasional MBKM

Perkembangan ilmu dan teknologi menuntut adanya perubahan dalam 
sistem pendidikan agar mampu beradaptasi dengan perkembangan 
zaman. Saat ini kita berada pada Era Revolusi Industri 4.0, ketika 
teknologi komunikasi dan informasi telah mengambil alih banyak 
pekerjaan dan tugas manusia. Pada abad ke-21 ini, Sumber Daya 
Manusia (SDM) tidak lagi dituntut pada keterampilan manual yang
prosedural, namun lebih dituntut pada keterampilan berpikir kritis dan 
kreatif, komunikatif, kolaboratif, dan pemecahan masalah. Kecakapan
pada abad ke-21 (21st century skills) berorientasi pada kecakapan
terintegrasi antara pengetahuan, keterampilan dan sikap, termasuk 
penguasaan ICT.
Kecakapan tersebut dapat dikembangkan melalui: (1) keterampilan
berpikir kritis dan pemecahan masalah (critical thinking and problem
solving skills); (2) keterampilan berkomunikasi (communication skills);
(3) keterampilan berkreasi untuk menghasilkan karya inovatif (creativity
and innovation skills); dan (4) keterampilan berkolaborasi (collaboration 
skills). Untuk mengantisipasi tuntutan tersebut, mahasiswa perlu 
dipersiapkan agar dapat menghadapi dunia kerja, melakukan kehidupan 
di masyarakat, dan menjadi warga negara yang produktif. Dengan 
demikian, untuk menghasilkan SDM yang andal dan mampu bersaing 
pada era global ini, diperlukan penguasaan pengetahuan dan 
keterampilan menerapkan pengetahuan (cognitive skills), keterampilan 
interpersonal (interpersonal skills), dan keterampilan intrapersonal
(intrapersonal skills). Penguasaan dan keterampilan menerapkan pengetahuan yang harus dikuasai meliputi berpikir kritis dan kreatif dalam menyelesaikan masalah. Adapun keterampilan interpersonalberupa komunikasi kompleks, keterampilan sosial, kerja sama, kepekaan budaya, dan menghargai keberagaman. Selanjutnya, keterampilan intrapersonal melingkupi kemampuan manajemen diri, manajemen waktu, pengembangan diri, pengaturan diri, dan beradaptasi.
Persaingan yang terjadi pada masa yang akan datang tidak lagi antarinstitusi, wilayah atau dalam skala nasional, namun persaingan internasional. Di samping itu, kebijakan ekonomi global dan
industrialisasi telah memberikan dampak pada pertukaran tenaga kerja yang lebih mudah dengan regulasi yang lebih longgar, sehingga berdampak pada persaingan yang makin kompetitif. Adapun standar
yang digunakan dalam menentukan kualitas produk, barang, dan jasa
mengikuti standar internasional. Siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh peluang sebagai tenaga kerja/ahli yang profesional untuk mengisinya. Dengan demikian, tuntutan untuk  mempersiapkan SDM yang semakin berkualitas menjadi suatu keharusan.
Perguruan tinggi merupakan lembaga yang paling terpengaruh oleh 
dinamika perubahan tuntuan di masyarakat, dunia usaha, dan industri. 
Orientasi perguruan tinggi yang berfokus pada upaya menghasilkan lulusan yang siap bersaing mengharuskan adanya adaptabilitas dan
fleksibilitas dalam pengembangan kurikulumnya. Para ahli menyebut era
revolusi 4.0 dengan istilah ‘sudeen shift’, yaitu perpindahan yang cepat
dan tiba-tiba, terutama dari dunia konvensional ke dunia serba digital. 
Lahirnya e-commerce, finansial technology, e-governance, creative economy digital, dan lainnya semakin mengharuskan perubahan substansi kurikulum yang lebih adaptif sesuai dengan minat, kebutuhan,dan ekspektasi mahasiswa. Penyelenggaraan pendidikan harus lebih mengutamakan tata kelola yang memudahkan kerja sama
antaruniversitas, dan institusi lain termasuk perindustrian. Dengan demikian, mahasiswa dapat lebih banyak memperoleh pengalaman belajar, tidak hanya di kampusnya sendiri, tetapi juga di kampus yang berbeda, bahkan di lembaga di luar kampus. Tata kelola tersebut juga 
menjadi dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM)
yang harus direspons oleh semua perguruan tinggi, termasuk oleh Universitas Pendidikan (UPI) dengan melakukan penyesuaian kurikulum sesuai tuntutan dan kebijakan yang berlaku. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar yang pada strata perguruan tinggi disebut denganKampus Merdeka. Esensi dari kedua kebijakan tersebut adalah 
memberikan pilihan ruang belajar yang lebih luas kepada mahasiswa agar dapat memperoleh pengalaman belajar serta dapat 
mengembangkan, mengasah, memperluas, dan memperdalam
kompetensi di luar kampus sendiri, selain untuk penguatan kelembagaanyang lebih profesional. UPI sebagai PTN-Bh menyikapi kebijakan tersebut dengan melakukan penyesuaian Kurikulum UPI 2018 terhadap Program MBKM.

No comments:

Post a Comment