Kegiatan monitoring dan evaluasi kurikulum dimaknai dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
Kegiatan monitoring dimaknai dalam tiga pengertian yaitu:
sebagai kegiatan pengumpulan data keterlaksanaan kegiatan pembelajaran dan magang yang dilakukan oleh mahasiswa, baik di prodi lain di lingkungan UPI, di luar UPI, maupun di tempat magang. Data yang telah dikumpulkan menjadi bahan dalam proses evaluasi yang memiliki dampak terhadap lulus dan tidak lulus mahasiswa dalam mengikuti pembelajaran dan magang;
sebagai kegiatan supervisi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan MBKM sehingga mahasiswa dapat meningkatkan kinerjanya selama proses pembelajaran maupun magang;
sebagai bagian dari rangkaian penjaminan mutu penyelenggaraan program MBKM yang tanggung jawabnya berada pada petugas monitoring.
Kegiatan monitoring dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.
Prodi mengajukan daftar nama dosen kepada dekan untuk diterbitkan surat tugasnya dalam melakukan monitoring pembelajaran di program studi lain di lingkungan UPI dan di luar UPI dan atau di lokasi kegiatan program MBKM.
Prodi menyampaikan instrumen monitoring yang telah disediakan divisi kurikulum untuk digunakan selama proses monitoring.
Dosen yang ditugaskan melakukan komunikasi rencana kunjungan monitioringnya kepada para pihak yang dituju.
Panduan MBKM UPI ____________________________________________________________ 27
d. Pelaksanaan monitoring diatur kemudian dalam ketentuan lain sesuai dengan beban kerja, waktu yang dibutuhkan, biaya perjalanan, honor, dan lain-lain.
e. Hasil monitoring dilaporkan kepada ketua prodi untuk direkap dan digunakan dalam kegiatan evaluasi.
Rekapitulasi hasil monitoring disampaikan kepada dekan dan Divisi layanan Akademik untuk diarsipkan.
Kegiatan evaluasi dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.
Prodi merekap seluruh data yang berkaitan dengan penilaian selama pembelajaran dan pelaksanaan program MBKM mahasiswa, data hasil monitoring, dan data uji kompetensi, untuk selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan pengakuan mata kuliah yang dikontrak oleh mahasiswa.
Prodi mengusulkan penerbitan surat pengakuan terhadap proses pembelajaran dan kegiatan program MBKM mahasiswa kepada dekan.
Hasil penilaian dan surat keterangan pengakuan dari dekan dijadikan dasar untuk memasukkan nilai pada SIAK oleh dosen pembimbing akademik dan atau dosen pembimbing magang di program studi.
Dekan menyelenggarakan kegiatan evaluasi program MBKM yang selanjutnya dilaporkan kepada Wakil Rektor 1.
No comments:
Post a Comment