Assalam Alaikom Pictures, Images and Photos

Sunday, September 27, 2020

Tahap Pelaksanaan MBKM

Tahap pelaksanaan dibagi dua bagian, bagian pertama meliputi poin 1 – 6 sedangkan bagian kedua meliputi poin 7 – 9. Bagian pertama selambat-lambatnya telah dilaksanakan sebelum semester baru, sedangkan bagian kedua dilaksanakan sesuai jadwal semester ganjil dan genap setiap tahun.


  1. Prodi menyampaikan pengumuman tentang prodi di lingkungan UPI dan di luar UPI serta mata kuliah yang ditawarkannya.


    1. Mahasiswa prodi mengajukan rencana untuk mengikuti pembelajaran pada program studi lain di UPI dan di luar UPI atau untuk mengikuti salah satu program MBKM dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan.


    1. Prodi memfasilitasi mahasiswa dan dosen pembimbing akademik untuk menelaah kesesuaian matakuliah yang akan diambil oleh mahasiswa dan atau kegiatan program MBKM dengan capaian pembelajaran (CPL) prodi.


    1. Mahasiswa melakukan kontrak kredit mata kuliah baik yang diikuti melalui proses pembelajaran maupun kegiatan program MBKM.





Panduan MBKM UPI ____________________________________________________________  26



Mahasiswa yang mengikuti kegiatan program MBKM mengambil matakuliah yang telah dipaketkan oleh prodi.


    1. Prodi mengajukan daftar mahasiswa yang akan mengikuti pembelajaran di prodi lain di UPI dan di luar UPI serta program MBKM kepada Divisi Layanan Akademik Direktorat Akademik atas persetujuan Dekan.


    1. Serah terima mahasiswa dilakukan dari dekan fakultas masing-masing kepada dekan fakultas lain di lingkungan UPI atau kepada pihak perguruan tinggi lain di luar UPI atau pihak penerima kegiatan program MBKM.


    1. Dosen pengampu mata kuliah melaksanakan proses pembelajaran kepada mahasiswa gabungan dari mahasiswa prodi masing-masing dan mahasiswa dari prodi lain di lingkungan UPI melalui berbagai media baik laring dan daring dan atau sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan UPI.


    1. Dosen pembimbing kegiatan program MBKM mengantarkan mahasiswa ke lokasi kegiatan.


    1. Dosen pengampu dan dosen pembimbing kegiatan program MBKM melakukan penilaian hasil belajar mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku dengan cara mengunggah nilai ke sistem SIAK.

No comments:

Post a Comment